Alih Daya (outsourcing)
Dari perspektif norma, penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, baik melalui skema pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja -- yang kemudian dikenal dengan sistem “outsourcing” atau alih daya -- pada dasarnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 setidaknya telah menegaskan hal tersebut.
Hal yang sama dipertegas kembali dengan UU Cipta Kerja yang memberikan peluang bagi perusahaan untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui skema kerjasama alih daya.
Meski demikian, penolakan dari sejumlah serikat pekerja terhadap sistem alih daya, masih tetap mengemuka. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat dalam banyak kasus, sistem ini telah dipraktekkan secara menyimpang dan manipulatif. Instrumen outsourcing yang sejatinya hanya sebuah strategi manajemen didalam mengelola pekerjaan serta sumber daya (resources), dengan berbagi beban serta peran bersama perusahaan lain (perusahaan alih daya), justru dijadikan sebagai alat atau sarana bagi perusahaan penggunanya untuk tujuan lain.
Dalam banyak kasus, sering ditemukan pekerja “outsourcing” yang upahnya diberikan dibawah ketentuan upah minimum, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), tidak mendapatkan perlindungan BPJS, dan berbagai praktek menyimpang lainnya. Tragisnya lagi, proses rekrutmen dan seleksi calon pekerja ditengarai praktek “pungutan liar”, dimana calon pekerja harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Praktek alih daya (outsourcing) yang manipulatif inilah yang kemudian mendorong sebagian kalangan untuk tetap menuntut agar sistem kerja “outsourcing” dihapuskan dalam sistem hubungan industrial di tanah air.
Akibatnya, banyak pelaku usaha yang kemudian bimbang dan ragu untuk memanfaatkan instrumen ini secara maksimal.
Oleh karena sistem ini masih berpotensi memiliki resistensi dari beberapa kalangan, maka pelaksanaan instrumen “outsourcing” mutlak memperhatikan berbagai regulasi yang mendasarinya. Selain itu, pemilihan “perusahaan alih daya” (“outsourcing”)” yang profesional dan kredibel, juga tidak kalah pentingnya. Hal tersebut untuk memastikan bahwa penggunaan sistem “outsourcing” oleh pelaku usaha, tetap dapat memberikan nilai tambah dan tepat guna.
Profil PT Essei Perbama
PT. Essei Perbama adalah sebuah perusahaan berbadan hukum yang telah memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun serta memiliki lisensi/ijin melakukan kegiatan sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan (alih daya) sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan.
Sejak berdiri, PT. Essei Perbama selalu konsisten dan berkomitmen untuk memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Sehingga, ketentuan-ketentuan mengenai standar upah minimum, BPJS, THR, dan lain-lain, adalah beberapa persyaratan yang mutlak dipenuhi ketika mengadakan kerjasama dengan perusahaan pengguna jasa.
Selain itu, proses rekrutmen dan seleksi calon tenaga kerja, juga dipastikan tidak ada biaya satu rupiah pun yang dibebankan kepada calon pekerja. Dan pasca dipekerjakan, PT. Essei Perbama juga memberikan jaminan bahwa apa yang menjadi hak pekerja, akan diberikan secara utuh tanpa potongan, kecuali potongan untuk pajak penghasilan dan premi BPJS.
Dengan konsistensi dan komitmen yang telah dibangun sejak berdirinya perusahaan, serta didukung tenaga-tenaga profesional yang berpengalaman dan kompeten dibidang ketenagakerjaan, PT. Essei Perbama telah mendapatkan kepercayaan lebih dari 50 perusahaan, baik perusahan skala nasional maupun multinasional.
Legalitas PT Essei Perbama
-
PT. Essei Perbama adalah sebuah perseroan terbatas yang memiliki ijin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perusahaan alih daya.
-
Selama kurang lebih dari 15 tahun beroperasi, PT. Essei Perbama telah mendapatkan kepercayaan lebih dari 50 perusahaan, utamanya perusahaan-perusahaan skala multinasional.
-
PT. Essei Perbama memiliki jaringan kantor dibeberapa wilayah, antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi, Solo, Batam, dan Semarang.
Komitmen dan Garansi
-
Menjamin terpenuhinya kelengkapan dokumen/legalitas perusahaan, perijinan dan segala bentuk perjanjian yang diperlukan untuk itu.
-
Menjamin bebas biaya dalam proses rekrutmen dan selekasi calon pekerja.
-
Menjamin tidak akan melakukan pemotongan atau mengurangi hak-hak pekerja sebagaimana yang telah ditetapkan.
-
Menjamin akan menyetorkan premi kepesertaan BPJS serta akan mematuhi ketentuan perpajakan.
-
PT. Essei Perbama terlibat langsung serta mengambil peran yang cukup dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja “outsourcing”, sesuai standar yang ditetapkan.
Cakupan Pelayanan
PT. Essei Perbama telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai perusahaan untuk melaksanakan beberapa pekerjaan, antara lain :
-
Pekerjaan yang bersifat pendukung (supporting),
-
Pekerjaan pengepakan dan pengemasan,
-
Kebersihan dan penataan taman (jasa kebersihan/cleaning),
-
Keamanan lingkungan (Satpam),
-
Transportasi, marketing dan penjualan,
-
dan Pekerjaan lain yang diperlukan dan sesuai ketentuan.